Pembaca pengusaha muslim Indonesia, dalam bisnis tidak serta merta hanya mendapat untung saja. Tapi sudah selayaknya seorang muslim mengetahui tentang hukum-hukum perdagangan yang sesuai Islam. Berikut ini kita akan mengupas artikel tentang perkataan ulama yang membuat kesepakatan haramnya jual beli bangkai
Kesepakatan Ulama Dalam Jual Beli
الإجماع لابن المنذر (ص: 30)
كتاب البيوع وأجمعوا على أن بيع الحر باطل
Para ulama bersepakat akan tidak sahnya memperjualbelikan orang merdeka [bukan budak].
وأجمعوا على تحريم بيع الميتة
Para ulama sepakat akan haramnya jual beli bangkai
وأجمعوا على أن بيع الخمر غير جائز
Mereka, para ulama, menyepakati bahwa memperdagangkan khamr adalah hal yang tidak diperbolehkan.
وأجمعوا على تحريم ما حرم الله من الميتة والدم والخنزير
Mereka, para ulama, bersepakat akan haramnya memperdagangkan bangkai, darah dan babi.
وأجمعوا على أن بيع الخنزير وشراءه حرام
Para ulama sepakat bahwa jual beli babi adalah haram.
وأجمعوا على فساد بيع حبل الحبلة وما في بطن الناقة وبيع المجر وهو بيع ما في بطون الإناث
Para ulama juga sepakat akan tidak sahnya jual beli habalul habalah [termasuk habalul habalah adalah jual beli kredit namun jatuh tempo pelunasannya tidak jelas, pent], jual beli janin onta dan jual beli janin semua hewan selain onta.
وأجمعوا على فساد بيع المضامين والملاقيح قال أبو عبيد هو ما في الأصلاب وما في البطون
Para ulama bersepakat akan tidak sahnya jual beli madhomin dan malaqih. Menurut Abu Ubaid yang dimaksudkan adalah jual beli calon janin baik yang masih berupa sperma atau zigot.
وأجمعوا على نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع السنبل حتى يبيض ويأمن من العاهة نهى البائع والمشتري وانفرد الشافعي ثم بلغه حديث ابن عمر فرجع عنه
Para ulama menyepakati larangan Nabi untuk menjual biji bijian yang masih ada di tangkainya sampai mengeras dan aman dari hama. Larangan tersebut berlaku untuk penjual dan pembeli. Imam Syafii menyendiri dengan membolehkannya kemudian sampai kepada beliau hadits yang diriwayatkan oleh Umar. Setelah itu beliau meralat pendapatnya.
وأجمعوا على أن بيع الثمار سنين لا يجوز
Para ulama bersepakat bahwa jual beli hasil pertanian selama beberapa tahun (tidak dalam bentuk transaksi salam, pent) itu tidak diperbolehkan.
وأجمعوا على النهي عن بيع المحاقلة والمزابنة وانفرد ابن عباس
Para ulama bersepakat akan terlarangnya jual beli muhaqolah dan muzabanah [jual beli aroya yang tidak memenuhi persyaratan,pent]. Hanya Ibnu Abbas yang membolehkannya.
وأجمعوا على بيع العرايا أنه جائز النعمان وأصحابه قالوا لا يجوز
Para ulama sepakat bahwa jual beli ‘aroya [barter korma ruthob dengan korma kering dengan syarat syarat tertentu, pent] hukumnya boleh, hanya Abu Hanifah dan Hanafiyyah yang tidak membolehkannya.
وأجمعوا على أنه من باع نخلا لم يؤبر فثمرها للمشتري وانفرد ابن أبي ليلى فقال الثمر للمشتري وإن لم يشترط لأن ثمر النخل من النخل
Para ulama pakar fikih menyepakati bahwa siapa saja yang menjual pohon korma yang belum diserbuki maka buahnya adalah milik pembeli. Sedangkan Ibnu Abi Laila mengatakan bahwa buah kormanya adalah milik pembeli meski tanpa ada perjanjian di awal karena buah korma adalah bagian dari pohon korma.
وأجمعوا على أن من حلب المصراة فهو بالخيار إن شاء أمسكها وإن شاء ردها وصاعا من تمر وانفرد أبو يوسف وابن أبي ليلى فقالا يردها مع قيمة اللبن وشذ النعمان فقال ليس له ردها ولا يستطيع رد ما أخذ منها
Terkait hewan mushorroh [hewan perah yang tidak diperah selama beberapa hari baru dijual, pent], ulama fikih bersepakat bahwa tatkala pembeli sudah memerah susunya sehingga mengetahui kondisi asli hewan tersebut dia memiliki dua pilihan, menerima kondisi hewan tersebut atau memulangkan hewan tersebut kepada penjual plus satu sha’ [2,5 Kg] korma. Akan tetapi Abu Yusuf dan Ibnu Abi Laila menyendiri dengan mengatakan bahwa pilihan kedua adalah mengembalikan hewan tersebut plus uang senilai harga susu yang telah diperah. Abu Hanifah berpendapat nyleneh dengan mengatakan bahwa pembeli tidak boleh memulangkan hewan tersebut kepada penjual karena dia tidak bisa mengembalikan susu yang telah dia perah.
وأجمعوا على أن تلقي السلع خارجا لا يجوز وانفرد النعمان فقال لا أرى له بأسا
Ulama menyepakati bahwa menyambut pedagang yang membawa barang dagangan sebelum mereka tiba di pasar adalah perbuatan yang tidak boleh. Hanya Abu Hanifah yang bersendirian mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya adalah tidak mengapa. (Artinya melarang hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, pent) [al Ijma karya Ibnul Mundzir hal 30]
Artikel PengusahaMuslim.com
***
Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat ? bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia – http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/ – . Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.
Anda dapat berkonsultasi dan berdiskusi mengenai:
1. Cara menjadi pengusaha dan bagaimana memulainya
2. Cara menjalankan perusahaan, strategi, pemasaran, produksi dan SDM, permodalan, dll.
3. Kerjasama Perdagangan dan Permodalan
4. Hukum-hukum perdagangan dalam Islam.